
Anggota Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Ali Nurdin.
Pesawaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akan merekrut sebanyak 1.021 orang yang akan bertugas sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan disebar di setiap TPS yang ada di desa-desa.
Anggota Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Ali Nurdin, mengatakan, perekrutan pengawas TPS ini dibuka sejak 3-15 Oktober mendatang.
“Jadi tidak ada pembatasan untuk jumlah pendaftar di setiap TPS, namun minimal itu setiap TPS itu dua orang pendaftar agar bisa dilanjutkan tahapan, namun kalau sampai batas waktu yang ditentukan kita akan memperpanjang waktu pendaftaran,” jelasnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dirinya juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya pendidikan minimal SMA dan usia minimal 25 tahun, serta tidak terdaftar sebagai anggota partai dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
“Jadi masyarakat dapat mendaftarkan diri bisa langsung ke kantor Panwascam ataupun bisa mendaftar melalui email resmi milik Panwascam, dan kalau ingin melihat persyaratan bisa melihat di web resmi milik Bawaslu Pesawaran,” ungkapnya.
“Dalam perekrutan ini juga, kita melakukan tes wawancara, yang mana setiap orang yang mendaftar dan telah melengkapi persyaratan akan langsung dilakukan wawancara, dengan materi terkait Pilkada,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran pengawas TPS ini, dengan cara menempelkan selembaran di kantor-kantor desa.
“Dengan disosialisasikannya ini, diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk dapat terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, sehingga dapat terciptanya Pilkada yang aman, nyaman dan damai,” pungkasnya. (LP)