
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat diminta keterangan oleh awak media, Rabu (7/10/2020) malam.
Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan sebelas orang dalam aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu malam, mengatakan bahwa sebelas orang yang ditangkap tersebut berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan warga.
“Jadi pada aksi damai ini memang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan warga, tetapi ada juga pelajar yang ikut menyampaikan aspirasinya,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan, mereka ditangkap karena pihaknya mendapati orang-orang tersebut membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi.
“Untuk kesebelas orang yang diamankan ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dalam satu kali 24 jam,” kata dia pula.
Dia pun menyayangkan bahwa dalam aksi damai ini terdapat adik-adik pelajar yang ikut di dalamnya, sehingga ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya.
“Karena ini wilayah hukum Polresta Bandarlampung pastinya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Bandarlampung agar dapat melakukan pengawasan kepada siswanya, sehingga aksi yang berjalan damai ini tidak berubah menjadi anarkis,” kata dia lagi.
Namun, lanjut dia, pada intinya pihaknya telah menerima aspirasi dari aksi massa tersebut dan pembubaran unjuk rasa itu pun telah secara persuasif dengan menggunakan gas air mata.
Sebelumnya, aksi massa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Lampung menolak UU Cipta Kerja berakhir kericuhan pada Rabu (7/10) sore. (Ant)