
Surabaya – Polisi mengamankan 634 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum (fasum), dalam demo menolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Setelah diperiksa, ada 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Polisi kemudian memutuskan memulangkan 620 orang lainnya yang terbukti tidak bersalah. “Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, adik-adik pelajar kemudian mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin turun ke beberapa titik untuk melakukan unjuk rasa, akan saya pulangkan,” kata Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran di mapolda, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/10/2020).
Fadil menambahkan, pihaknya mempersilakan siapa saja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, polisi tidak bisa mentolerir siapa pun yang melakukan tindakan anarki hingga merusak sejumlah fasilitas umum.
“Saya hanya ingin mengedukasi, saya ingin mengedukasi adik-adik saya pelajar, mahasiswa dan teman-teman saya saudara saya buruh, silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal. Tapi saya tidak akan mentoleransi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Membakar fasilitas umum, merusak kendaraan-kendaraan milik Polri maupun milik masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fadil meyakini jika pelaku perusakan bukan lah pelajar, mahasiswa hingga buruh yang memiliki niat menyampaikan aspirasinya. Namun, Fadil menyebut ada pihak-pihak yang sengaja menyusup dan memprovokasi massa untuk ricuh.
“Saya yakin yang melakukan itu bukan mahasiswa, bukan pelajar, bukan buruh. Tapi mereka yang memang niatnya ingin melakukan perusakan. Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jatim. Saya kira kita semua tidak ingin Kota Surabaya yang indah ini dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah Fadil.