Sah Tersangka Korupsi KONI Lampung Setelah Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Agus Nompitu
Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024). Penolakan dalam putusan praperadilan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp2,5 miliar ini menetapkan Agus Nompitu tetap sah sebagai tersangka. “Menolak…
