
Aksi massa menolak UU Cipta kerja di Lampung dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).
Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan terdapat 26 orang yang mengalami luka-luka dalam aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Rabu.
“Dari data yang kami dapat di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung yakni RS Bhayangkara, RS A Dadi Tjokrodipo dan RS Bumi Waras baik anggota dan warga yang terluka ada 26 orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu malam.
Ia menyampaikan bahwa korban luka-luka dari pihak Polri berjumlah sebelas orang, TNI satu orang, dan 14 lainnya dari masyarakat atau mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
“Dari 26 orang yang mengalami luka-luka itu, 20 di antaranya sudah keluar dari rumah sakit dan enam lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit tersebut,” kata dia lagi.
Kabid Humas Polda Lampung itu pun menegaskan bahwa kebanyakan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit tersebut, disebabkan mereka terkena gas air mata dan terinjak-injak saat massa aksi terpecah-belah.
“Untuk personel yang kami turunkan sebanyak 1.050 orang, sedangkan massa tadi diperkirakan ada 1.100 orang,” kata dia pula.
Pandra menjelaskan bahwa massa aksi mulai ricuh akibat mereka menemui jalan buntu (deadlock), sehingga terjadi lemparan benda-benda ke arah anggota, sehingga ditembakkan gas air mata ke kerumunan pengunjuk rasa.
“Artinya polisi selalu mengedepankan proses-proses yang menyejukkan sebelum mengambil tindakan, apalagi saat ini sedang dalam situasi pandemi COVID-19, tentunya kami selalu mengimbau terlebih dahulu,” katanya pula.
Sebelumnya, massa aksi gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Provinsi Lampung menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat untuk menolak UU Cipta Kerja dan berakhir ricuh pada Rabu (7/10) sore. (Ant)