
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candra Wansah.
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung sedang memproses dan mendalami tiga temuan dan satu laporan pelanggaran selama kampanye calon wali kota dan wakil wali kota.
“Yang sedang kami proses ada tiga, yakni dua dari pasangan nomor urut 2 masalah dan satu dari pasangan nomor urut 1. Kemudian temuan panwas terkait pembagian di luar ketentuan PKPU oleh pasangan nomor urut 1,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candra Wansah melalui via telepon, Minggu, 11 Oktober 2020.
Pertama, temuan pengawas kecamatan terkait pembagian di luar bahan kampanye yang telah ditentukan PKPU, yaitu sabun dan DVD oleh pasangan nomor urut dua Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.
Kedua, laporan Yuhadi, ketua tim pemenangan pasangan nomor urut satu Rycko Menoza dan Johan Sulaiman, terkait diduga penghalangan saat timnya berkampanye di Jalan Wolter Monginsidi, Kupangkota, pada Minggu, 4 Oktober 2020.
Lalu ada temuan panwas kecamatan terkait pembagian di luar bahan kampanye oleh pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza dan Johan Sulaiman, yakni kain kepada warga.
Di tempat terpisah anggota Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan belum ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya pelanggaran kampanye oleh tiga calon wali kota dan wakil wali kota. “Kalau dari masyarakat lagi belum ada laporan,” ujarnya. (LP)