
BAndar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Direktorat Lalulintas Polda Lampung melakukan penindakan 4 unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimensi on dan over load (ODOL) di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandar Lampung, pada Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik didampingi Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP. Rafli Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 4 unit truk yang mengangkut perabot meubel furniture (jati ukir Jepara) yang berasal dari Jepara, Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda Aceh.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat via HP.,Selanjutnya direspon oleh saya dan saya teruskan ke Sat Lantas Polresta Balam, untuk ditindak,” ujar Dirlantas Polda Lampung Kombespol Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Minggu 18 Oktober 2020.
Sopir truk beralasan nekat mengangkut barang melebihi muatan karena sejak covid-19 sepi orderan . Namun pengakuan itu tidak bisa ditoleransi karena tindakan mereka bisa mengakibatkan lakalantas. Selain itu, akan menjadi kebiasaan buruk jika tidak ditindak tegas. Terlebih, jika kendaraan melewati jembatan yang memilik batas makimum tinggi kendaraan, maka truk itu berisiko tersangkut bahkan terguling.
“Kita lakukan penilangan, dan upaya penindakan truk ODOL ini akan terus dilakukan,” katanya. (LP)