
Lampung Tengah – KPK RI kembali memeriksa beberapa saksi terkait perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, soal korupsi APBD Lampung Tengah, dan rekomendasi pinjaman Pemkab setempat ke PT SMI tahun anggaran 2018 sebesar Rp300 miliar.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memaparkan, total ada 6 orang saksi yang diperiksa KPK pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Keenam orang tersebut yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Mas Yuli Chandra, B Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya. Mereka semua merupakan pihak swasta, dan diperiksa di SPN Kemiling, Polda Lampung.
“Diperiksa dalam tindak pidana korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah, tahun anggaran 2018,” ujarnya.
Pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Mustafa di tahap prapenuntutan, agar segera lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Iya benar (dalam rangka kelengkapan berkas perkara),” paparnya.
Dalam perkara ini, 6 orang sudah divonis. Mereka yakni, Pemilik PT Purja Arena Yudho Simon Susilo, dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto, selaku penyuap, dan keduanya divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara pada 11 November 2019 yang lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian 4 eks Anggota DPRD Lampung Tengah yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana, mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin.
Para legislator tersebut divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp. 200 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, di PN Tipikor Jakarta, Kamis 9 Januari 2020. (LP)