Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Sebagai wujud kepedulian kepolisian dalam menjamin keteraturan sosial serta menyelesaikan permasalahan warga secara kekeluargaan (*problem solving*), jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran memfasilitasi musyawarah adat atau rembuk pekon.
Langkah mediasi ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kalirejo, Aiptu Hanafi, terkait perselisihan rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (31/07/26).
Musyawarah penyelesaian konflik kekeluargaan tersebut dilangsungkan di Desa Kalirejo dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yaitu Saudara Juliansyah (34), seorang buruh asal Desa Karangrejo, selaku pihak suami, dan Saudari Minawati (29), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalirejo, selaku pihak istri.
Mediasi ini turut disaksikan oleh jajaran aparatur desa setempat, antara lain Kepala Dusun 002 Kalirejo Bapak Masluri, Ketua RT 002 Kalirejo Bapak Jumanto, serta kedua orang tua dan perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Gedong Tataan menerangkan bahwa penerapan mekanisme rembuk pekon merupakan sarana yang sangat efektif dan humanis dalam menyelesaikan perkara kekeluargaan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke jalur hukum yang lebih rumit.
“Kehadiran Aiptu Hanafi selaku Bhabinkamtibmas dalam kegiatan rembuk pekon ini adalah untuk memberikan penanganan yang menyejukkan, netral, serta menjamin seluruh proses musyawarah berjalan tertib dan aman. Kami mengedepankan musyawarah mufakat bersama aparatur desa dan pihak keluarga agar dinamika rumah tangga warga dapat diselesaikan secara bermartabat dan transparan,” urai Kapolsek Gedong Tataan.
Dalam forum mediasi yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparatur desa memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pokok permasalahan serta masukan dari masing-masing keluarga besar. Setelah dilakukannya dialog secara mendalam dan pertimbangan yang matang dari kedua belah pihak beserta keluarga, pasangan suami istri tersebut secara sadar sepakat untuk mengakhiri hubungan pernikahan (bercerai) secara baik-baik.
Guna memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya potensi perselisihan atau tuntutan di kemudian hari, kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak suami, pihak istri, para saksi keluarga, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan aparatur Desa Kalirejo.
Aiptu Hanafi menyampaikan imbauan kepada kedua belah pihak beserta keluarga agar tetap saling menghormati, menjaga silaturahmi, serta tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat pasca-kesepakatan ini dibuat. Seluruh rangkaian kegiatan rembuk pekon penyelesaian perselisihan rumah tangga tersebut berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif sepenuhnya.(*)
