Diduga Turunkan Alat Berat Ke Tanah Sengketa Di Gedung Meneng, Kuasa Hukum Ahli Waris Saini Arifin Layangkan Somasi Pertama

Gedung Meneng, Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id — Dugaan penyerobotan tanah peladangan di Desa/Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi persoalan serius bagi pihak ahli waris Saini Aripin bin Isak (almarhum).

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, dugaan tersebut berkaitan dengan penurunan alat berat berupa bajak rotari ke lahan yang diklaim sebagai milik keluarga almarhum Isak. Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa ada dugaan orang yang membawa senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Keterangan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

⚖️ SOMASI PERTAMA RESMI DILAYANGKAN

Dalam menangani persoalan tersebut, Saini Aripin telah memberikan kuasa hukum kepada LAW FIRM 888 & PARTNERS, melalui advokat:

▪️ Irawan, S.H.
▪️ Muhamad Anwar, S.H., M.H.

Kuasa hukum dari LAW FIRM 888 & PARTNERS menyatakan telah melayangkan somasi pertama kepada Aji bin Soleman sebagai teguran hukum terkait persoalan tanah tersebut.

Apabila somasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada aparat penegak hukum (APH), sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

AHLI WARIS BERHARAP HAK ATAS TANAH DIPROSES SECARA HUKUM

Pihak ahli waris berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif berdasarkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta keterangan seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Aji bin Soleman belum diperoleh. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *