APK dan BK Dibagikan KPU Bandar Lampung Ke Paslon

Bahan APK dan BK pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung di kantor KPU setempat.

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat, untuk di pasangan sesuai zona yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi meminta kepada LO pasangan calon untuk memperhatikan tempat yang dilarang untuk dipasang APK, pemasangan harus sesuai zona yang telah ditetapkan KPU.

“Tidak boleh di lingkungan tempat pendidikan, rumah ibadah, instansi pemerintah. Kemudian fasilitas publik,” ujar dia saat pemberian arahan kepada LO pasangan calon.

Ia menerangkan fasilitas publik yang harus di perhatikan pemasangan APK seperti di tiang listrik dan pohon-pohon serta lainnya, agar tidak menggangu keindahan ataupun kesemrawutan.

“Kita berharap APK yang kita fasilitasi  ini menambah kesemberautan, tata ruang kota,  keindahan kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

APK yang diberikan kepada tiga LO pasangan calon, baleho sebanyak 15 buah, spanduk sebanyak 756 buah, umbul-umbul 1200 buah. Selanutnya BK seperti poster 104.016 lembar, pamlet sebanyak 520.080 lembar, brosur 520.080 lembar, flyer selebaran 173.360 lembar. Total APK dan BK 1.319.507.

Sementara itu Bawaslu Kota Bandar Lampung Candra Wansah mengingatkan kembali agar tim pasangan calon atau LO tidak memasang APK di pohon ataupun tiang listrik,dan di jalan untuk menghambat pengliatan pengendara.

“Tanpa ampun akan kami tertibkan melalui petugas Satpol PP. Pemasangan harus memperhatikan estetika,” kata dia. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id