Arinal Bersama Kapolda dan Irjen Kemenhub Deklarasi Tertib Angkutan Barang

Bandar Lampung ,etalaseinfo.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “Zero Over Dimension-Over Load”.

Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jum’at (9/10/2020).

Adapun isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.

“Penanganan permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi,  kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan  transportasi  barang. Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,” jelas Arinal.

Untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi  dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.

Bagikan
etalaseinfo.co.id