
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto.
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung dalam waktu dekat akan ada temuan yang diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, kepada Lampost.co, Senin, 5 Oktober 2020. Dia mengatakan telah memberi sinyal kepada Gakkumdu akan ada laporan dugaan mengarah ke pelanggaran pidana.
“Jika ini nanti masuk ke pidana misalnya, tentu akan kita bahas di Gakkumdu Bandar Lampung. Kami sudah memberikan sinyal dalam waktu dekat akan ada dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Saat ini Bawaslu Bandar Lampung telah menerima laporan dari ketua tim pasangan Ryco Menoza dan Johan Sulaiman yakni Yuhadi terkait penghalangan kampanye oleh ketua RT 002, LK II, Kupang Kota, Telukbetung Utara.
Kemudian, laporan dari Panwas Kecamatan Wayhalim terkait laporan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU, seperti DVD dan juga akan ada laporan terkait pembagian sabun.
“Ada beberapa laporan terusan Panwascam maupaun Panwas Kelurahan yang memang harus kita tindak lanjuti di Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu,Yuhadi, selaku ketua tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ryco Menoza dan Johan Sulaiman, mengatakan timnya saat berkampanye dihalang-halangi oleh aparatur kelurahan, sehingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu setempat.
“Dengan dalih menjaga protokol kesehatan, padahal setiap kami kampanye ada satuan gugus tugas yang ikut mengawasi,” ujarnya.
Pihaknya menilai hal itu sudah masif. “Terang-terangan lurah dan camat di Kemiling berkeliling di gang-gang. Di Kedamaian saya sempat berdebat juga, mereka mengaku gugus tugas Covid-19,” ujarnya. (LP)