
Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil dua saksi terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Pemanggilan saksi guna mengklarifikasi ketidaknetralan mantan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi yang diduga menerima handuk salah satu pasangan calon wali kota.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan dan Penindakan Yahnu Wiguno Sanyoto mengungkapkan dua orang tersebut yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Sukarma Wijaya dan saksi mata saat kejadian Reda.
“Dua orang tadi kami memanggil untuk mengklarifikasi dan dimintai keterangan atas ketidaknetralan ASN pada kejadian saat itu. Bawaslu akan terus mendalami dan memplenokan diduga tidak netral,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kepada Plt Kadisdik Bandar Lampung Sukarma Wijaya ditanyakan apakah PNS yang berada di lokasi saat joging pada hari tersebut adalah PNS Bandar Lampung. Kemudian Reda yang dianggap mengetahui saat kejadian pemanggilan apakah mengetahui atau tidak kejadian tersebut.
“Kami punya waktu satu hari lagi untuk melakukan kajian dan analisis guna mendalami kasus ini seperti apa kesimpulannya,” katanya.
Di tempat yang sama, Plt Kadisdik Sukarma Wijaya mengatakan dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap netralitas ASN di lingkungan SMPN 16. “Ya saya beri keterangan benar Pak Purwadi adalah PNS di Bandar Lampung. Pada saat kejadian saya sedang dinas luar,” katanya. (LP)