Bawaslu Lampung Timur Nilai Pelanggaran Netralitas ASN sangat Mendominasi

Lampung Timur, etalaseinfo.com – Pelanggaran yang mendominasi dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Lampung Timur saat ini adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)selasa 20/10/2020 .

Hal ini diungkapkan Uslih, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Bawaslu sendiri telah memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah melakukan proses penanganan, dimana netralitas ASN sangat mendominasi pelanggaran dengan jumlah 6 kasus pelanggaran administratif. Padahal kami Bawaslu Lamtim melalui Panwaslu kecamatan sejak jauh hari telah mengirimkan surat pencegahan pelanggaran netralitas ASN ke seluruh camat dan Kades untuk disampaikan,” ungkap Uslih .

Uslih juga menambahkan bahwa Bawaslu telah bekerjasama dengan Dinas terkait dari Pemkab Lamtim melalui berbagai kegiatan.

“Pemkab Lampung Timur melalui Kesbangpol juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan pilkada dan netralitas ASN. Peserta adalah seluruh Camat dan Kepala Desa se Lampung Timur, dalam kegiatan tersebut Bawaslu juga menyampaikan materi terkait netraliats ASN. Adapun progres penanganan pelanggaran tesebut menjadi atensi khusus kami dari Bawaslu untuk lebih memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa,” tambahnya.

Bawaslu sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang telah memberikan atensi khusus terhadap netralitas ASN.Namun saat ini masih banyaknya temuan dugaan pelanggaran netralitas baik dari ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bawaslu Lampung Timur menghimbau agar pengawasan dan pembinaan lebih diperkuat demi pilkada yang aman dan bersih.

Adapun ada dugaan pelanggaran masih dalam proses penanganan sebagai berikut :

  1. Bawaslu Lampung Timur hari ini melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketua DPRD Lamtim atas dugaan keterlibatan sebagai tim pemenangan salah satu paslon.
  2. Panwaslu Kecamatan Labuhan Ratu sedang memproses dugaan pelanggaran administrasi terkait pembagian bukan bahan kampanye.
  3. Panwaslu Kecamatan Jabung sedang memproses terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kades.
  4. Panwaslu Kecamatan Waway Karya sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.
  5. Panwaslu Kecamatan Batanghari sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas Kades.
  6. Panwaslu Kecamatan Sukadana sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.

itulah keenam diduga pelanggaran yang sedang dalam proses tutup Uslih.(Yusuf Subing)

Bagikan
etalaseinfo.co.id