
Kalianda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan merekomendasikan sebanyak 548 pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lamsel 2020.
Hal tersebut ditemukan saat jajaran Bawaslu Lamsel tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan pencermatan angsung terhadap DPS Pilkada 2020. Jumlah tersebut diharapkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan pemilih yang belum masuk ke dalam DPS itu merupakan pemilih yang belum terdata ke dalam formulir A.KWK dan pemilih baru yang telah berusia 17 tahun per tanggal 9 Desember 2020.
“Adapula yang data pemilih saat di DPT Pemilu 2019 ada, tapi ketika di DPS Pilkada 2020 justru belum masuk. Selebihnya, pemilih merupakan pemilih pemula yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata dia.
Iwan mengatakan pihaknya secara keseluruhan merekomendasikan sebanyak 1.322 pemilih kepada KPU Lamsel terhadap pencermatan DPS Pilkada Lamsel 2020. Dari data itu terdapat 548 pemilih diantaranya merupakan pemilih yang belum masuk ke DPS Pilkada Lamsel 2020.
“Sementara itu, kami juga menemukan daftar pemilih ganda sebanyak 428 pemilih pada pencermatan DPS Pilkada Lamsel 2020. Data ganda ini, KPU Lamsel mesti mencoret salah satunya ketika data itu sama atau hanya satu orang,” kata dia, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan sebanyak 346 pemilih yang merupakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana, data itu diketahui sudah meninggal, pindah domisili, bukan penduduk dan sudah menjadi anggota TNI.
“TMS ini artinya diketahui sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, karena mereka sudah meninggal, pindah domisili, bukan penduduk dan ada yang sudah menjadi anggota TNI. Semua sudah kami rekomendasikan ke KPU Lamsel,” kata dia.
Iwan Hidayat mengatakan pihaknya berharap kepada KPU Lamsel supaya dapat menindaklanjuti hasil pencermatan pengawasan DPS yang dilakukan jajarannya ditingkat kecamatan dan desa.
“Rekomendasi ini kami harap dapat dijadikan rujukan untuk diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPSHP Pilkada Lamsel 2020,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Palas, M. Sobari mengatakan berdasarkan hasil pencermatan pengawasan DPS Pilkada Lamsel 2020, pihaknya menemukan 57 pemilib yang TMS dan 18 pemilih yang belum masuk kedalam DPS.
“Hasil pencermatan pengawasan DPS ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Lamsel supaya dapat diteruskan dan direkomendasikan ke KPU Lamsel. Kami ingin semua pemilih di Palas bisa di cover dan dapat menyalurkan suaranya pada Pilkada Lamsel 2020,” kata dia. (LP)