
Pelaku peretas situs KPU Jember diringkus Polda Jatim.
Surabaya – Dua peretas muda pembobol situs KPU Jember ditangkap Tim Siber Polda Jatim. Salah satu pelaku masih berusia 14 tahun.
“Kedua pelaku adalah DA, 23, dan ZFR, 14,” kata Dir Krimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arief Setyawan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia menerangkan, DA merupakan warga Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan. Sedangkan ZFR, ialah warga Kabupaten Serang, Banten.
“Kedunya meretas situs KPU Jember dengan memasang gambar tak senonoh dan ujaran kebencian pada lembaga negara,” terangnya.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan KPU Jember. Dia melanjutnya, KPU Jember melaporkan mendapati tampilan halaman depan situs dengan gambar dan tulisan menghina lembaga negara.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di daerahnya masing-masing. Salah satu pelaku yang tercatat masih pelajar tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua untuk dibina,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku DA bertugas sebagai pembobol situs. Sementara ZFR menggganti gambar dan tulisan dalam situs KPU Jember.
“Motif kedua pelaku untuk meretas situs KPU Jember murni hanya untuk eksistensi dan tidak terkait dengan politik. Kedua pelaku diketahui tergabung dalam Komunitas Palembang Cyber,” ujar Gidion.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu dua buah handphone, laptop serta satu router. (LP)