Bos Darlene’s Steak Cuma Divonis Penjara 41 Hari Setelah Tipu Konsumen

Bandar Lampung – Lantaran kedapatan menjual daging olahan yang tidak sesuai dengan daftar menu, Sulantip Teja yang diketahui merupakan bos Resto Darlene’s Steak House Lampung, disidangkan dan dengan dakwaan pelanggaran pasal tentang perlindungan konsumen.

Pria 82 tahun ini,dianggap bertanggung jawab untuk daging wagyu palsu yang disajikan oleh restoran ternama di Lampung tersebut, yang disajikan kepada konsumennya dengan tetap membandrolnya seharga wagyu yang asli.

Daging wagyu tersebut, dalam proses penyajiannya diganti dengan bahan baku lain yaitu dengan menggunakan bahan olehan daging santori asal Australia.

Kecurangan yang dilakukan oleh Resto Darlene’s Steak House Lampung tersebut, terendus oleh petugas dari Krimsus Polda Lampung, saat melakukan pengecekan ke restoran milik Sulantip Teja di bulan November 2019 lalu.

Terdakwa dijerat oleh jaksa menggunakan pasal 62 ayat 1, junto pasal 8 ayat 1, huruf A Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, yang sebelumnya dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan 12 hari.

Dalam sidang Kamis (22/10) kemarin, hakim menilai hal – hal yang meringankan lantaran terdakwa yang sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama proses persidangan, sehingga majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan yaitu pidana penjara selama 41 hari. (FS)

Bagikan
etalaseinfo.co.id