Buronan Begal Sales Rokok di Lampura Dibekuk Polisi

Kota Bumi – Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang DPO kasus begal. Pelaku dibekuk saat melintas di Jalan Jendral Sudirman depan kantor PN kotabumi setempat, Rabu, 14 Oktober 2020.

Tersangka adalah Marhasan (28), warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Tersangka diketahui adalah DPO tahun 2017, dan ditangkap dari hasil pengembangan seorang rekannya Herwan, yang terlebih dahulu ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho kepada Lampost. Co, Kamis, 15 Oktober 2020, mengatakan tersangka telah lama memjadi buruan petugas (DPO) atas kasus dugaan pembegalan sepeda motor terhadap seorang sales rokok yaitu Sayhril Hayadi (28), warga Jalan Matahari Harapan Jaya Sukarame, Bandar Lampung, saat melintasi jalan raya Desa Gunung Raja, Sungkai Barat, Lampung Utara pada 2 Maret 2017.

“Tersangka telah lama buron dan ia ditangkap Karena kasus pembegalan sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya Herwan, terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksinya pada waktu itu,” ujarnya.

Kasat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan selama ini ia kabur bersembunyi di luar daerah Lampung Utara guna menghindari kejaran petugas.

“Baru seminggu berada di Lampung Utara, pelaku ditangkap petugas atas aksi kejahatanya yang telah dilakukanya tersebut,” katanya.

Sementara itu, modus aksi pembegalan yang dilakukan kedua pelaku yakni mencegat korban dan setelah itu menodong korban mengunakan senjata api (senpi), dan setelah merampas sepeda motor Honda Karisma yang membawa puluhan pak rokok, serta HP, dan uang sebesar Rp 1,7 juta milik korban.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Atas penangkapan tersangka ini, petugas masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya.  (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id