
Kabid Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek (kanan).
Metro – Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2020, jumlah kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan (3M) kian meningkat. Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi semakin menurun.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, Rabu, 7 Oktober 2020. Dia mengatakan sejak diterapkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, kesadaran masyarakat kian meningkat.
“Kita sudah jalan 15 hari penerapan Perwali. Sampai dengan saat ini ini yang telah melanggar sudah 753 pelanggar. Kesadaran masyarakat semakin meningkat di lima hari pertama kita lakukan operasi itu. Hampir 388 pelanggar kami temukan dan sekarang ini mulai menurun,” kata dia.
Dia menambahkan bagi pelanggar Perwali yang mendapat sanksi sosial itu dinilai dapat membuat efek jera bagi pelanggar itu sendiri. Sehingga orang lain yang melihat jika dihukum kesadarannya timbul.
“Sesuai dengan pasal 8 ayat 4 itu ada sanksi sosial itu tentang baca poin-poin Pancasila, menyanyikan lagu Pancasila dan Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum dan yang lain-lain, sehingga membuat masyarakat semakin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di era new normal,” tambahnya.
Dia menjelaskan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro ini pelanggar yang mendominasi yaitu di daerah Kecamatan Metro Timur.
“Pelanggar yang paling banyak itu di Metro Timur, rata-rata masyarakatnya ini memang mereka bawa masker cuman kadang maskernya tidak dipakai ada yang ditaruh di saku celana, di dalam tas, ada yang digantung di leher. kalau di Metro Pusat masyarakat nya hampir disiplin. Kami harap masyarakat Metro mulai sadar, paling tidak menyadari untuk penanganan ini kita lakukan bersama. Bukan hanya pemerintah saja,” ujar dia. (LP)