Di Pringsewu, 4 Pemakai Narkoba Ditangkap

Pringsewu – Empat terduga pelaku penyalahgunan narkotika jenis sabu, diamankan tim Cobra Sat Narkoba, Polres Pringsewu, Jumat, 16 Oktober 2020.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni JF (25) buruh, Alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, PI (32) buruh, buruh, Alamat Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Kemudian GN alias Agus (33) buruh Alamat Margakaya Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, dan YCE (32), berprofesi sebagai buruh, warga Desa Margakaya Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu. Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, menyatakan selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dia menambahkan tersangka JF diamankan saat sedang berada dikediamanya pada pukul 00.15, dan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu.

Kemudian, pelaku JF mengaku mendapatkan barang haram dari pelaku PI. Berbekal informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku JF. 

“Dari pelaku PI didapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan pada pada pukul 15.00 wib polisi mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu kewilayah kab. Tanggamus. 

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib jajarannya melakukan patroli dan saat melintas di jl Gunung kancil Kel. Pajaresuk polisi melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika. Pada saat itu polisi berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung kabur dan malah mempercepat laju kendaraannya.

Saat dilakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil di tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengan berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP.

“Dari pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang di lakukan pengejaran,” ungkapnya. 

Menurut kasat narkoba, nilai barang haram yang di amakan dari  tersangka GN di taksir senilai Rp9,8 juta yang akan dijual kepada seseorang warga Kab. Tanggamus  dengan harga Rp10 juta.

Menurutnya setelah melakukan pendalaman, polisi mengetahui bahwa ternyata pelaku GN, sebelumnya juga telah menjual sabu kepada warga Pekon Margakaya Kec. Pringsewu yaitu YCE.  Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada dikediamanya dan mengamakan BB berupa 1  buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JF, PI dan YCE  di jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pada terhadap pelaku GI di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id