Di Serang, 14 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demonstrasi Omnibus Law

Serang – Kepolisian Polda Banten menetapkan 14 orang jadi tersangka terkait kericuhan aksi mahasiswa di Kota Serang menolak Omnibus Law. 13 orang dimintai wajib lapor dan satu orang dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup dan berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 14 tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan suatu tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (8/19/2020).

Dari ke-14 tersangka itu, kepolisian melakukan 4 pemberkasan dengan peran masing-masing. Mereka merupakan delapan mahasiswa, empat pelajar dua orang pekerja.

Berkas pertama, atas tersangka inisial OA seorang mahasiswa dari Al Khaeriyah Cilegon yang berperan melakukan pelemparan batu dan botol air mineral. Ia disangka Pasal 212 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kedua, berkas atas inisial BM, seorang mahasiswa yang melakukan pelemparan batu dan mengakibatkan orang lain terluka salah satunya mengakibatkan Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat terluka. Ia disangka Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka BM dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ketiga adalah berkas untuk 8 tersangka inisial MM, RD, DR, MA, AK, FS, MA dan FF. Mereka ini berperan melakukan kerumunan dan berbuat onar dan tidak segera membubarkan diri setelah tiga kali diperingati oleh kepolisian. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.

Terakhir, adalah tersangka yang masih berumur 16-17 tahun inisial RR, MIM, MF, dan MM. Mereka disangkakan dengan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Tersangka yang dilakukan penahanan tadi satu orang atas inisial BM. Dan ketiga belas tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun penjara. Ketiga belas tersangka ini tetap dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dengan dikenakan wajib lapor,” kata Edy menjelaskan.

Mereka yang dikenai wajib lapor dikembalikan ke orang tua dan pihak kampus agar dilakukan pengawasan dan pembinaan. Buntut Aksi Ricuh Tolak Omnibus Law di Serang, 14 Orang Jadi Tersangka. (Dtk)

Bagikan
etalaseinfo.co.id