
Sukabumi – DPRD Kota Sukabumi akhirnya menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Surat penolakan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman di hadapan massa demostrasi.
Poin kalimat dalam surat itu kemudian dibacakan oleh Anggi Fauzi, Ketua Umum GMNI Sukabumi di hadapan massa yang datang menggunakan pelantang suara. Berikut poin penolakan UU Cipta Kerja yang secara resmi dibuat oleh DPRD Kota Sukabumi tersebut.
Sukabumi, 09 Oktober 2020
‘Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Sukabumi telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Mahasiswa dan seluruh Elemen Masyarakat se-Kota Sukabumi.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyampaikan Aspirasi dari Mahasiswa dan Elemen Masyarakat yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU)’.
Surat itu ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Massa kemudian bersorak sorai usai isi surat itu dibacakan, usai menyanyikan lagu Indonesia Raya mereka kemudian membubarkan diri.
Gilang Gusmana, koordinator aksi mengaku puas dengan adanya surat yang secara resmi telah dikeluarkan oleh DPRD Kota Sukabumi.
“Aksi hari ini sesuai dengan apa yang sudah dilakukan teman teman mahasiswa sebelumnya, tapi kemudian hari ini juga ada kawan kawan Cipayung, Sapma dan ada kelompok BEM, guru honorer dan yang lainnya. DPRD Kota Sukabumi menyatakan sikap secara kelembagaan, barusan kita telah sama saksikan bahwa ketua DPRD secara kelembagaan sudah bersama sama dengan mahasiswa dan rakyat menyatakan sikap menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law,” beber Gilang.