
Kajari Pringsewu Amru E. Siregar (tengah) bersama kasi Pidsus dan kasi Intel saat memberikan keterangan penahanan tersangka kasus korupsi di RSUD Pringsewu.
Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dimasukkan ke sel tahanan Rutan Kotaagung, Rabu, 7 Oktober 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru E. Siregar didampingi Kasi Intelijen Median Suwardi dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Leonardo dalam konferensi pers menyatakan kedua tersangka MN (swasta) dan SR (PNS) ditahan di Rutan Kotaagung. “Ya, MN dan SR (PNS/PPK) tersangka korupsi tahun anggaran tahun 2012 dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, kita tahan,” ujarnya.
Kajari menambahkan dari hasil audit BPKP Lampung ditemukan kerugian Rp717 juta. Jadi, kata dia, mulai hari ini kedua tersangka ditahan di Kotaagung selama 20 hari ke depan.
Kajari menambahkan penahanan keduanya selain untuk mempermudah proses persidangan, pemahaman itu lantaran khawatir tersangka melarikan diri. “Bahkan, besok kami akan langsung limpahkan perkara RSUD tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya. (LP)