
Bandar Lampung – Dua muncikari tersangka penyalur artis atau selebgram Vernita Syabila, bakal segera disidang. Keduanya yakni Meilianita Nur Azi (21), warga Tambora, Jakarta Barat, dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada 12 Oktober 2020. Kemudian, sidang perdana (pembacaan dakwaan) akan digelar pada Rabu, 21 Oktober 2020, pukul 13.00 di ruang Oemar Seno Aji/Mawar.
Barang bukti yang didaftarkan pada persidangan yakni uang tunai sejumlah Rp15 juta, 2 buah kunci kamar hotel Novotel Lampung, 1 buah tas merk gucci warna coklat , dan 1 unit Hp merk vivo type 1919 warna putih.
Sementara, tersangka lainnya yakni Baim, selaku mucikari utama yang menyalurkan Vernita Syabila, berkas perkaranya masih dilengkapi oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya memeriksa kembali Vernita Syabila.
Sebelumnya, Vernita Syabila kembali mangkir dari pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mucikari utama Baim, yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari lainnya.
Vernita sudah dua kali dipanggil, pertama yakni pada 5 Oktober 2020, dan kedua pada 10 Oktober 2020. Namun ia kembali mangkir. (LP)