
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana di Posko Covid-19 Lampung, Kamis, 22 Oktober 2020.
Bandar Lampung – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung merilis dua pedemo terkonfirmasi positif Covid-19 setelah mengikuti demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja bersama ribuan mahasiswa dan buruh di depan Kantor DPRD Lampung, Rabu, 7 Oktober 2020. Keduanya menjadi pasien ke-1.353 dan 1.370.
Pasien nomor 1353 laki-laki berusia 43 tahun asal Bandar Lampung. Pada 12 Oktober 2020 mengeluh batuk dan pilek.
Kemudian pada 16 Oktober 2020 melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dan dilakukan rontgen dengan hasil pneumonia dan dirujuk ke RS Pemerintah Provinsi Lampung. Pada 18 Oktober 2020 dilakukan pengambilan swab pertama dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 19 Oktober 2020. Kondisi saat ini bergejala dan dirawat di RS swasta di Bandar Lampung.
Sedangkan pasien nomor 1.370 laki-laki berusia 20 tahun asal Pesawaran. Pada 10 Oktober 2020 merasakan penciuman dan indra perasa berkurang, batuk, dan pilek. Pada 13-14 Oktober 2020 dilakukan pengambilan swab oleh puskesmas.
Kemudian pada 19 Oktober 2020 dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil Labskesda. Kondisi saat ini tanpa gejala dan menjalani isolasi mandiri.
“Dia mengikuti unjuk rasa pada 7 Oktober 2020. Dia punya gejala hilang penciuman dan hilang rasa. Dia juga mengatakan ada 12 temannya yang sudah mengalami hal yang sama. Tetapi ia tidak bisa melapor dan tidak memberikan informasi juga kepada kami,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana di Posko Covid-19 Lampung, Kamis, 22 Oktober 2020.
Dia mengatakan dalam memberikan pendapat ada cara lain yang dilakukan ketika pandemi Covid-19 ini, sebaiknya tidak terjadi perkumpulan banyak orang yang tidak menjaga jarak, ada juga yang tidak memakai masker. Hal tersebut menjadi perhatian ada klaster pedemo di Lampung.
“Ada dua pasien covid. Untuk tracing-nya kami serahkan kepada kabupaten/kota. Kami akan laporkan kepada Bandar Lampung dan Pesawaran untuk melakukan tracing mendalam,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu.
Reihana juga mengatakan situasi pandemi saat ini merupakan extraordinary atau kejadian yang luar biasa. Jadi ia memohon agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Bukannya melarang untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat tetapi ada cara yang lebih baik dan aman dalam menyampaikan pendapat seperti lewat media massa dan sebagainya.
“Harus dikaji mendalam, kita mendapatkan informasi tersebut karena pasien tersebut bercerita kepada kami. Nanti kabupaten/kota yang melakukan tracing lebih lanjut,” katanya. (LP)