Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Pardasuka amankan dua pelaku curas hasil pengembangan tersangka FS. Dok

Pringsewu – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tertangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pardasuka, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kedua pelaku curas yang diamankan polisi yakni RAN (20) dan ZR als Iyal (20). Keduanya merupakan warga Pekon Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Mereka ditangkap terpisah sekitar pukul  pukul 00.30 dan 04.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: BE 3868 UP dan 1 unit Honda beat new warna hitam.

“Pelaku ZR di bekuk saat berada di pekon Gunung Doh Kecamatan Cukuh Balak Kab. Tanggamus pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB. Sedangkan,pelaku RAN ditangkap saat sedang berada di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus” ungkap Kapolsek 

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim,  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, menyatakan tertangkapnya kedua pelaku merupakan pengembangan atas tertangkapnya pelaku curas berinisial FS (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok, Kabupeten Tanggamus dengan TKP di depan ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, beberapa waktu lalu.

Kapolsek menjelaskan hasil dari pengakuan FS, ternyata pada tersangka melakukan curas 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: BE 3868 UP dan 1 Unit HP pada, 28 Mei 2020 pukul 23.30 wib di jalan  Raya pekon Tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu dengan korban Dani Hidayat (19) alamat Pekon Ampai Kec. Limau Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek menambakan modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara  membuntuti calon korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian, saat situasi memungkinkan, tersangka langsung memepet korban. Kemudian satu pelaku menarik tuas rem depan sepeda motor korban hingga terjatuh.

Sesaat korban terjatuh dengan sepeda motornya, salah seorang pelaku mengambil sepeda motor dan 1 unit HP milik korban dan langsung kabur. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 jutaan.

Dalam aksinya FS yang tertangkap lebih dulu berperan mengendari sepeda motor, sedangkan RAN dan ZR berperan menekan tuas rem dan juga mengambil sepeda motor dan barang milik korban. Akibat perbuatannya para tersangka menanti hukuman 9 tahun kurungan.  (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id