
Tulang Bawang – Dua pemuda pengangguran dibekuk Satres Narkoba Polres Tulangbawang, lantaran kedapatan menyimpan narkoba. Dari tangan keduanya polisi menyita 0,38 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi.
Kedua tersangka yakni AN (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan HS (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
“Dua pelaku ditangkap, Kamis (15/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung,” ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Anton mengaku, penangkapan kedua tersamgka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya, karena mencurigai lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat bertransaksi barang terlarang.
Saat tengah melakukan penyelidikan, imbuh dia, anggotanya mendapati dua orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan.
“Ketika dilakukan penggeladahan badan terhadap mereka, hasilnya ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” katanya.
Selain menyita barang terlarang dari dua tersangka, pihaknya turut menyita barang bukti lain yakni satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi, dan handphone merek Nokia warna hitam.
Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal 10 miliar. (LP)