Dua Remaja Perampas Motor Di Penengahan Di Ringkus Polisi

Kedua remaja dan barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Penengahan. Dok. Polres Lamsel

Penengahan – Dua remaja warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, diringkus polisi, Rabu, 7 Oktober 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, karena merampas sepeda motor. Kedua remaja tersebut, yakni ZN (19), warga Desa Gayam, dan FM (19), warga Desa Pasuruan. 

Kejadian perampasan sepeda motor Yupiter MX BE-6538-ES milik Gusti Komang Arya Wisnu (16), warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, bermula pada saat kedua pelaku meminta diantar ke suatu tempat.  “Modusnya minta diantar pulang menggunakan motor korban,” kata Kasubag Humas Polres Lampung Selatan AKP Budi Purnomo, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjungheran, salah seorang tersangka menodongkan senjata tajam kepada korban. “Di tengah perjalanan korban ditodong pakai sajam sembari mengancam akan dibunuh,” ujarnya. 

Setibanya di Desa Gayam, korban ditinggal begitu saja. Sedangkan kedua tersangka pergi membawa kabur sepeda motor milik korban. “Korban ditinggal di pinggir jalan Desa Gayam,” katanya. 

Mantan Kapolsek Palas itu menjelaskan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Penengahan. “Korban laporan ke mapolsek, tim Reskrim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas kedua tersangka diketahui dan langsung dilakukan penyergapan di tempat terpisah. “Satu dibekuk di sekitar Pasar Pasuruan dan satu lagi di kediamannya,” ujarnya. 

Kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Motornya digadai kepada seseorang warga Desa Sukabaru,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id