Dugaan Dua Oknum ASN Tidak Netral Didalami Bawaslu

Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung menindaklanjuti kasus dugaan dua ASN tidak netral.

Ketua Bawaslu Bandar Candra Wansah menerangkan, dua oknum yang dilaporkan hari ini, Senin, 19 Oktober 2020, yakni Kepala Bappeda Haidarmansah, dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya. Keduanya terkait dugaan ketidak netralan ASN.

Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut jajaran Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang diduga mengetahui dugaan adanya oknum ASN yang membagikan di media sosial maupun WhatsApp.

“Setelah itu nanti Bawaslu akan terus mendalami dan melakukan kajian terhadap laporan tersebut, apakah ke ranah pidana akan kita rapatkan dengan Gakkumdu. Apakah ada dugaan nanti tidak netral akan kita rekomendasi ke KASN,” ujarnya kepada Lampost.co, Senin, 19 Oktober 2020.

Sementara itu Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Lampung Erfan Zain mengatakan, pihaknya melaporkan dua ASN di Kota Bandar Lampung itu ke Bawaslu karena diduga tidak netral di pilkada.

“Kedua ASN tersebut hari ini kita laporkan, kita berharap Bawaslu setempat bisa menindak lanjuti dan menginvestigasi laporan kami tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Ia memaparkan sesuai dengan UU no 8 tahun 2020 pasal 71 ASN harus netral tidak boleh menshare bahkan meng-like biodata pasangan calon. Ketika ada unsur pidana atau lainnya di minta Bawaslu menginvestigasi lebih dalam.

“Ketika memang melanggar tolong ditindak sesuai aturan yang berlaku, ketika ada kaitannya dengan sanksi pidana silahkan Bawaslu melakukan investigasi lebih dalam,” pungkasnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id