Empat Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Metro

Keempat terlapor dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat. 

Metro – Anggota Sat Narkoba Polres Metro meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap aparat di Wisma Zahra, Jalan Madiun, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Dari penangkapan keempat pelaku, petugas menyita barang bukti dua butir pil warna hijau yang bertuliskan Love Ever. Selain itu petugas juga menyita satu botol plastik yang didalamnya terdapat cairan warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

Keempat pelaku yakni FER (37), yang beralamatkan di Jalan Arjuna, Kelurahan. Mulyojati, Kecamatan Metro Barat; ERW (37), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat; H.S (37), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan; MHP (21), warga Jalan Kunang, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Suhery mengatakan keempat penyalahgunaan narkoba tersebut dibekuk berdasarkan laporan polisi, Kamis, 08 Oktober 2020. Penangkapan pelaku terjadi sekitar Pukul 05.30 WIB.

Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Wisma Zahra yang beralamatkan Jalan Madiun, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Bermula dari informasi masyarakat, Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan empat orang laki-laki yang diketahui bernama FER (37) dan ERW (37),” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka didapati aparat menyimpan barang berupa satu buah botol plastik warna hijau merk Sprite yang didalanya terdapat cairan warna hijau yang diduga campuran air dan narkotika jenis ekstasi.

“Sementara H.S (37) dan M.HP (21) yang menyimpan barang berupa dua butir pil warna hijau bertuliskan Love Ever yang diduga narkotika jenis ekstasi,” kata dia, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat terlapor dijerat Pasal 112, Ayat (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id