
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mewaspadai ledakan libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad saw pada 28-30 Oktober 2020 mendatang. Kesiapan protokol kesehatan 3M di tempat-tempat wisata dan pusat keramaian menjadi perhatian semua pihak agar momen libur tersebut tidak menjadi tempat penularan dan peningkatan kasus pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 masih belum reda di Lampung. Semua pihak baik pemerintah dan masyarakat perlu bekerja lebih serius serta peduli untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sesuai update situasi Covid-19 di Lampung periode data 18 Maret 2020-19 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB, terdapat 1.340 kasus terkonfirmasi positif dengan perincian 42 kasus baru dan 1.298 kasus lama.
Kemudian untuk kasus suspect ada 57 kasus dengan perincian 5 kasus baru dan 52 kasus lama. Sementara untuk selesai isolasi konfirmasi ada 971 kasus dan 53 kasus kematian.
Bahkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan topik Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020, menegaskan tak ingin lagi melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 saat masa libur panjang di akhir Oktober.
Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan para pejabat dan masyarakat harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang melekat, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau handsinitizer (3M). Kemudian juga menjaga pola hidup bersih dan sehat serta gerakan masyarakat hidup sehat.
“Protokol kesehatan dengan 3M jangan sampai diabaikan. Tugas kita sangat penting dalam pembangunan Lampung. Apalagi Lampung banyak persoalan, kita mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikannya. Harapannya ekonomi kita bagus, penanganan Covid bagus dan UU Cipta Kerja juga normal, maka kita jaga,” katanya.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung, Reihana mengatakan pihaknya melakukan evaluasi mengenai jumlah kasus Covid-19 apalagi di Bandar Lampung. Standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19 sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan harus terus diterapkan. Apalagi menjelang hari libur panjang, banyak masyarakat yang datang di tempat pariwisata, mal, dan pusat-pusat keramaian lainnya.
“Kita melakukan evaluasi dan sampaikan mohon protokol kesehatannya dengan 3M lebih diketatkan lagi agar kita bisa memutus rantai penularan Covid-19. Pintu-pintu masuk dari jalur udara, darat, dan laut diperketat pengecekan protokol kesehatannya. Kemudiam tempat wisata juga diperketat protokol kesehatannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu.
Oleh sebab itu, ke depan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus ditaati secara menyeluruh dan melekat oleh seluruh pihak. Regulasi untuk pencegahan Covid-19 ada di Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang akan digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar penegakan disiplinnya lebih tegas.
“Ke depan kita terus meningkatkan kapasitas untuk pencegahan dan disiplin protokol kesehatan. Pergub juga sedang ditindaklanjuti dan diproses menjadi perda. Kalau ada perda pasti ada penegakan disiplin yang lebih menggigit, kalau sekarang masih persuasif. Protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan dan menjaga pintu-pintu masuk,” katanya. (LP)