Hendak Bertransaksi di Rumah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kota Bumi – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua orang pemuda pengedar sabu ketika hendak bertransaksi di rumah salah seorang tersangka yang ditangkap, Kamis, 8 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1, 08 gram seharga Rp 1,3 juta dan satu butir pil extacy setta satu centong pipet plastik. 

Kedua tersangka yaitu Yudha Dinata (30) warga Fesa Bangunsari,  Abung Timur,  Lampung Utara dan Victor Johansyah (20), warga Desa Bandar Abung,  Abung Surakarta,  Lampung Utara. 

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono Kepada Lampost.co,  Jumat, 9 Oktober 2020, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah salah seorang tersangka Yudha.

“Alhasil saat dilakukan pengerebekan pihaknya,  mengamankan dua orang beeikut barang bukti berupa sabu sebanyak lima paket dan satu butir pil exstasi, “ujarnya.

Kasat juga menjelaskan saat ini keduanya maaih dalam pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.  

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya hingga saat ini masih bungkam dan berbelit-bekit dalam memberikan keterangan atas kepemilikan barang bukti berupa lima paket sabu dan satu bitir pil ekstasi tersebut.                                

“Keduanya masih bungkam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan atas kepemilikan barang terlarang itu,” kata kasat menirukan penuturan para tersangka.

Atas perbuatanya itu,  kedua akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) tentang undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id