Ini alasan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Limpahkan Kasus Kerugian Negara Dinas Pariwisata ke Inspektorat

Kalianda, etalaseinfo.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Limpahkan Kasus yang sempat viral yakni adanya Kerugian negara didinas pariwisata Lampung selatan, hal ini di karenakan pihak kejaksaan setelah menerima audit dari BPKP didapati kerugian negara dibawah 50 juta. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH.,MH saat bincang santai kamis (15/10) di Balai wartawan PWI setempat.

“Kita lakukan penggeledahan pada saat itu dengan asumsi kerugian cukup besar berkisar 300 sampai 500juta, proses penyelidikan sudah kita tetapkan berdasarkan alat bukti yang sah , sudah kita tingkatkan ke penyidikan, lalu kita meminta perhitungan kerugian negara terhadap 3 kegiatan itu kepada BPKP provinsi untuk menghitung, hasil BPKP keluar jumlahnya Kalau tidak salah 43juta dari perhitungan awal kami itu 300 sampai 500juta” Ungkapnya.

Perhitungan kami imbuhnya tidak bisa dijadikan alat bukti didalam proses persidangan dan yang bisa kami jadikan alat bukti adalah keterangan ahli perhitungan yakni BPKP. Hasil perhitungan BPKP dibawah 50juta.
Seperti diperintahkan oleh kejaksaan agung bahwa Penanganan perkara secara profesional dan menjunjung tinggi integritas tapi tidak mengenyampingkan kearipan, selain itu segala proses tindakan yang kami lakukan berbasis dengan anggaran , memilah skala prioritas , skala prioritas ini kita poinkan , yakni siapa pelaku tindak pidananya kalau dia pejabat publik maka dia akan kita dahulukan proses hukumnya. Kemudian besaran nilai atau indikasi kerugian negaranya berapa.

” Kami konsultasi kepada pimpinan, bagaimana kearipan itu harus ada juga di dalam hati penindak hukum saya tetap mengedepankan hati nurani dan yang kami lakukan saat ini adalah lebih baik pencegahan, pengembalian kerugian negara akhirnya perkaranya kita limpahkan ke inspektorat agar pimpinannya bisa menindak secara administrasi dan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara tersebut ” Pungkasnya. (Sab – B)

Bagikan
etalaseinfo.co.id