Jika Melebihi Ukuran, Kendaraan Akan Di Denda Rp24 Juta

Kementerian Perhubungan tegaskan akan potong kendaraan yabg melebihi ukuran dan denda sebesar Rp24 juta.

Bandarlampung – Irjen Kementerian Perhubungan Indonesia, I Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kendaraan angkutan yang melebihi ukuran dan muatan atau “over dimension dan over load/ODOL” dengan cara dipotong dan didenda sebesar Rp24 juta.

“Karena menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta,” katanya dalam acara normalisasi kendaraan ODOL di PT Sumber Karya Berkah Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya. Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas, berdampak membuat kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat ODOL.

“Dengan tindakan tegas ini salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 277 bisa dipidana penjara hingga denda,” kata dia.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara penguji melakukan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).

Kemudian untuk penindakan, pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih dan melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis pilok di setiap kendaraan yang melebihi dimensi serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan.

“Harapan kita ke depan tidak ada lagi pelanggar ODOL sebagaimana yang di canangkan pemerintah yakni zero ODOL pada Januari 2023. Untuk mencapai itu, tentunya harus kita mulai dari sekarang,” katanya. (Ant)

Bagikan
etalaseinfo.co.id