
Metro, etalaseinfo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan di era New Normal. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan wali (Perwali) Kota Metro nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Metro.
Hal tersebut dipertegas kembali Wali Kota Metro Achmad Pairin, dirinya membenarkan adanya pemberian sanksi bagi pelanggar Prokes seperti dimaksud. “Pemkot Metro akan mengutus tim gugus tugas yang di Komandoi Satpol PP untuk penegakan protokol kesehatan agar masyarakat di Kota Metro patuh dan tertib dengan adanya peraturan ini,” kata Pairin di ruang kerjanya, Selasa (15/09/2020).
Kabag Hukum pemerintah kota Metro, Ika Puspa Rini, menambahkan bahwa pihaknya akan secara tegas memberi sanksi kepada masyarakat jika kedapatan melanggar peraturan Prokes. Adapun sanksi tersebut berupa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghapal Pancasila dan membersihkan tempat umum dimana lokasi pelanggar Prokes tersebut.
“Penegakan aturan ini bertujuan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kota Metro. Apalagi sekarang di Metro ada peningkatan pasien terpapar baru-baru ini,” tutup Ika.(Red)