JPU Tuntut 6 Nelayan Terlibat Penganiayaan Dituntut 8 Bulan Penjara

Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa pemukulan terhadap nelayan dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Keenam nelayan itu yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM, mereka merupakan warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 9 Oktober 2020, Jaksa Ponco Santoso menyatakan jika keenamnya bersalah melakukan penganiayaan. Perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah  tetap ditahan,” kata jaksa.

Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. “yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain,” katanya.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keenamnya didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban Angga Saputra mendapat pekerjaan untuk melakukan pekerjaan pembersihan limbah CPO dikapal KM. SILVIA pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB. 

Korban bersama beberapa orang saksi berangkat menggunakan kapal klotok dari perarian pesisir panjang Bandar Lampung ke perairan laut Panjang Bandar Lampung.

“Terdakwa mengerjakaan pembersihan bersama sebelas rekannya sampai dengan selesai pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 05.00 Wib,” katanya.

Setelah itu korban berlayar dari perairan laut Panjang menuju perairan laut Lempasing Bandar Lampung, namun pada saat melintasi perairan laut pulau Tangkil sekira pukul 06.30 Wib korban dihampiri oleh satu unit speedboat fiber.

Kata JPU, speedboat tersebut dinaiki oleh para terdakwa dan terdakwa Momon Santoso langsung bertanya kepada saksi korban. “Kemudian terdakwa Yudi naik keatas kapal melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali,” katanya. 

Masih kata JPU, saksi korban juga mendapat pukulan dengan menggunakan bambu bangkol oleh terdakwa Maman sebanyak dua kali. Tak hanya itu, kata JPU, saksi korban sempat diancam akan diikat dan dibuang ke Laut. 

“Selanjutnya korban beserta kapal dibawa ke dermaga milik terdakwa Momon di Teluk Jaya Kec Panjang Bandar Lampung dan mendapatkan sejumlah kekerasan,” kata Jaksa. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id