
Debat Publik Calon Bupati pada Pilkada Lamsel 2020. Istimewa
Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan akan membatasi jumlah peserta pada debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel 2020. Debat publik antarcalon bupati Lamsel itu diselenggarakan di Negeri Baru Resort Kalianda. Senin malam, 26 Oktober 2020, hanya dihadiri para calon bupati, perwakilan tim kampanye, dan Bawaslu Lamsel.
Pembatasan jumlah peserta debat publik itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 dan PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Tahapan Kampanye.
Diketahui, debat publik tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Hal ini bertujuan menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang kini masih mewabah.
Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak melalui anggota KPU Lamsel, Mislamudin mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tema debat publik antarcalon bupati Lamsel ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah Lamsel.
“Dalam debat publik tersebut, KPU Lamsel wajib menerapkan protokol kesehatan dengan cara pembatasan jumlah peserta yang hadir. Jika para pendukung ingin menyaksikan, bisa menonton di media lokal yang disiarkan secara streaming live dan media sosial akun Facebook KPU Lamsel,” katanyaa, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut dia, dalam debat publik tersebut hanya dihadiri calon/pasangan calon, empat orang tim kampanye, dan dua orang dari Bawaslu Lamsel. “Iya sesuai dengan PKPU Nomor 13, debat kandidat yang diselenggarakan KPU hanya bisa diikuti masing-masing pasangan calon, empat orang tim kampanye dari masing-masing calon, dua perwakilan dari Bawaslu dan KPU,” katanya. (LP)