
Jakarta – KPK menahan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Syahroni ditahan selama 20 hari terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020. Sebelumnya, Syahroni dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri mengatakan Syahroni ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Pemkab Lamsel saat dia menjabat Kassubag Keuangan Dinas PUPR pada tahun 2016-2017.
“Iya benar, SY (Syahroni), sudah ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Ali Fikri memaparkan konstruksi perkara keterlibatan Syahroni hingga ditetapkan sebahgai tersangka. Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Pemkab Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah Hamidi mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan
periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. (LP)