
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat reka adegan.
Bandar Lampung – Penikam ulama Syekh Ali Jaber, yakni Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Tanjungkarang Pusat, bakal segera menjalani persidangan. Kejari Bandar Lampung telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
“Berkas lengkap sudah P21 dan segera disidangkan,” ujar Kasatrekrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Rabu, 13 Oktober 2020.
Aparat akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan, yakni pisau yang digunakan Alfin, kaus milik pelaku, dan pakaian (gamis) milik Syekh Ali Jaber. “Secepatnya kami berkoordinasi dengan jaksa,” katanya.
Total ada 21 saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk kedua orang tua pelaku. Bahkan, aparat menggandeng psikiater dari Mabes Polri dan RSJ Pemprov Lampung terkait track record kejiwaan pelaku.
Menurut keluarga, kejiwaan pelaku terganggu saat orang tuanya bercerai dan sang ibu menjadi TKW di Hong Kong sejak 2015.
Ada empat pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (LP)