Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Bandar Lampung Diperpanjang Hingga Januari 2021

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, saat dimintai keterangan, Senin. (19/10/2020).

Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah untuk siswa-siswi sekolah yang berada di bawah naungannya hingga Januari 2021 mengingat kasus COVID-19 di wilayah itu masih terus meningkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, dihubungi, di Bandarlampung, Senin, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) untuk siswa sekolah diperpanjang hingga 03 Januari 2021.

“Dalam surat edaran itu ditunjukan bagi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SD/MI dan SMP/Mts se-Kota Bandarlampung baik negeri maupun swasta agar memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah hingga situasi pandemi mulai membaik,” kata dia.

Selai itu, lanjut dia, pengelola sistem pendidikan anak usia dini (Paud) serta taman kanak-kanak dan lembaga kursus ataupun bimbingan belajar juga diminta untuk tetap melakukan pembelajaran dari rumah kepada anak-anak didiknya.

“Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Herman HN tentunya dengan memperhatikan penyebaran COVID-19 di Bandarlampung yang belum menunjukkan penurunan bahkan cenderung meningkat,” jelasnya.

Dia pun berharap kepada tenaga pendidik atau kependidikan dapat menjalankan tugasnya sesuai petunjuk yang telah ditetapkan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Dengan demikian, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah mengambil kebijakan libur sekolah sebanyak empat kali.

Sebelumnya saat wabah ini mulai merebak, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020, kemudian, melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.

Surat edaran Nomor : 420/1011/III.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah hingga 31 Oktober 2020 dan yang terbaru Surat Edaran Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) diperpanjang hingga 03 Januari 2021.

Di Bandarlampung hingga kini kasus positif COVID-19 berjumlah 552 dengan rincian pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 346 dan jumlah kematian akibat virus corona 31. (Ant)

Bagikan
etalaseinfo.co.id