Kendaraan ODOL Nekat Masuk Tol Bakal Dipaksa Putar Balik

Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar saat melaksanakan kegiatan di Pintu Gerbang Kota Baru, Sabtu, 17 Oktober 2020. Dok.

Bandar Lampung – Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar mengingatkan kepada pengguna jalan agar menaati aturan. Apabila ada kendaraan yang over dimension over load (ODOL) maka akan segera dikeluarkan dari jalan tol dan diberikan penindakan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito. Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengingatkan kepada pengguna jalan tol trans sumatera untuk tetap mengikuti aturan dan berkendara dengan selamat. Apabila ada kendaraan ODOL maka langsung dilakukan penindakan.

“Kita terus mengingatkan kepada pengendara agar menaati peraturan lalu lintas jalan,” kata Hanung disela Sosialisasi ODOL kepada pengendara yang akan masuk Gerbang Tol Kota Baru, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar pengendara khususnya supir truk bisa lebih memahami dan mengerti aturan. Kemudian sosialisasi ini dilaksanakan agar para pengendara tidak kaget saat keluar dari gerbang tol yang terkena denda 2 kali jarak terjauh.

“Setelah tap di gerbang tol dan keluar struk tanda kendaraan melebihi kapasitas, setiap pengendaraan wajib keluar dari jalan tol agar tidak dikenakan denda,” katanya.

Hanung juga menjelaskan, bahwa jalan tol trans sumatera telah terpasang alat “weight in motion/WIM”  untuk membatasi ruang gerak kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol, meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.  

Saat ini di pintu masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan telah terpasang teknologi WIM. Nantinya teknologi ini akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan ODOL yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu Anggota Sat PJR Dirlantas Polda Lampung Induk 02 Itera Gerbang Tol Kotabaru, IPDA Sudirman menghimbau kepada seluruh pengendara yang melebihi kapasitas atau odol untuk tetap mematuhi peraturan yang telah di tentukan. Pengendara yang melebihi muatan atau odol segera keluar. Kendaraan odol ini sangat berbahaya bagi kendaraan lainnya, dan bisa mengakibatkan kecelakaan. 

“Jangan sampai odol ini mengganggu kendaraan dan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. Karena mematuhi peraturan itu sangat baik untuk diri sendiri dan orang lain,” katanya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id