Klasika Minta Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law

Direktur Klasika Ahmad Mufid. 

Bandar Lampung – Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang banyak menuai kontra telah resmi berlaku. Hal itu menyusul hasil rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Terkait hal itu, Direktur Klasika Ahmad Mufid menyayangkan sikap DPR RI yang mengabaikan suara masyarakat. Sejak UU tersebut masuk dalam Prolegnas pada 2019 telah menuai banyak penolakan.

“UU itu sejak awal sudah banyak penolakan karena sejumlah pasalnya mengabaikan hak buruh, lingkungan hidup, dan cenderung berpihak kepada investor,” kata dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Selain itu Mufid juga menyebut sikap DPR RI tersebut sebagai penghianatan reformasi. Menurutnya salah satu terlahirnya pemerintahan yang pro terhadap kepentingan rakyat.

Namun faktanya, lanjutnya, penolakan dari berbagai elemen tak didengar. Pengesahan itu juga turut mengabaikan suara Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi yang memiliki basis massa terbanyak di Indonesia.

“Kami meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Omnibus Law, karena disinyalir UU ini menjadi alat legitimasi kepada kapitalisme agar proses produksi dan reproduksi tetap berjalan dengan mengabaikan hak buruh, lingkungan hidup, serta kemanusiaan,” tegasnya. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id