
Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membuka pendaftaran bagi 2.790 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 9 Desember 2020.
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, sesuai jadwal tahapan, pengumuman pendaftaran petugas KPPS sudah dilakukan pada 1 hingga 6 Oktober 2020. Sementara untuk penerimaan berkas dimulai dari 7 hingga 13 Oktober 2020 di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan.
“Sudah mulai dari kemarin sampai tanggal 13 mendatang. Jadi bisa daftar pada panitia masing-masing kelurahan,” kata dia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Adapun persyaratan penerimaan calon petugas KPPS di antaranya berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Ia menambahkan, dalam pendaftaran tersebut pihaknya akan merekrut sebanyak 2.790 petugas KPPS untuk membantu KPU Kota Metro dalam melaksanakan tahapan Pilkada 9 Desember 2020. Petugas KPPS nantinya akan ditugaskan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Metro. (LP)