
Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan membuka pendaftaran bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada Lamsel 2020.
Setidaknya KPU Lamsel membutuhkan 17.325 petugas KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Lamsel Mislamudin, Rabu malam, 7 Oktober 2020.
Dikatakannya penerimaan pendaftaran KPPS dibuka sejak Rabu, 7 Oktober 2010 hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
“Ada 17.325 anggota KPPS yang akan direkrut pada Pilkada Lamsel 2020. Mereka nanti akan bekerja di tingkat TPS pada 9 Desember 2020 mendatang yang tersebar di 1.925 TPS se-Lamsel,” katanya.
Menurut Mislamudin, setiap TPS terdiri tujuh anggota KPPS yang akan melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan hingga rekapitulasi suara. Sehingga, untuk 1.925 TPS dibutuhkan 13.475 orang.
“Selain itu, di setiap TPS dibutuhkan dua orang sebagai panitia pengaman TPS atau linmas dengan total keseluruhan 3.850 orang. Sehingga, total keseluruhannya 17.325 anggota KPPS,” kata dia.
Mislamudin mengatakan syarat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS, yakni pendaftar memiliki KTP Lamsel, berusia 20-50 tahun, dan menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit serta surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Calon KPPS ini harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS atau sesuai dengan KTP-el. Kemudian, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” kata dia.
Mislamudin mengatakan ada tambahan persyaratan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yakni syarat usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
“Apabila dalam pembentukan KPPS, syarat usia tidak dapat dipenuhi di wilayah/lokasi TPS bersangkutan, komposisi anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat. Kemudian, anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),” ujarnya.
Menurut dia, para anggota KPPS itu nantinya akan difasilitasi alat pelindung diri (APD) pencegahan penyebaran Covid-19 untuk digunakan ketika bertugas pada 9 Desember mendatang.
“Jadi, anggota KPPS itu nantinya pakai APD lengkap, seperti penutup muka atau faceshield, masker, sarung tangan. Kemudian, di TPS nanti ada cairan handsanitizer dan menyediakan alat cuci tangan,” katanya. (LP)