
Kalianda, etalaseinfo.com – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dalam waktu dua bulan yakni Agustus dan September berhasil menangkap 12 orang tersangka pelaku Narkoba serta mengamankan Puluhan kilo Narkotika golongan satu yakni Sabu, Ganja dan extasy, dikatakan Kapolres AKBP Zaky Alkazar saat konpers Selasa (06/10) di Mapolres setempat.
“Para tersangka yang diamankan selama kurun waktu bulan Agustus – September ini diamankan ditempat yang berbeda serta hasil pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan,
Kedua belas tersangka yang diamankan meliputi, 8 orang tersangka dalam perkara kepemilikian Shabu dan Extacy ini yakni, SA, BS, PR, FRA, AP, LP pemilik sabu sebanyak 10 Kg, dan JW, IY, FM yakni pemilik sabtu 4,3 KG, Extacy 300 butir, serta AF (PNS) pemilik Shabu 6,12 Gram, sedangkan dua orang lainya YS dan ABD yakni pemilik Ganja seberat 64 Kg”Ujarnya.
Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku beragam imbuhnya, untuk ganja modus yang digunakan yakni menggunakan jasa Exprdisi dari Sumatera utara menuju Jawa Timur yang dikemas dalam kardus yang dicampur bersama barang lainya.
“Untuk Narkotika Jenis Shabu seberat 10 Kg, tersangka menggunakan Bus Medan Jaya Nopol BK 7171 LD yang dikemas dalam Koper menuju Jakarta, dan saat dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang diduga sebagai pemiliknya”Sambungnya.
Ditambahkannya Khusus untuk pengiriman Shabu seberat 4 Kg menggunakan jasa Truck Expedisi ini tersangka mengemas barang terlarang tersebut menggunakan peti kayu yang didalamnya berisi Brankas yang berisi Shabu dan Extacy 387 butir dan Psikotropika sebanyak 300 butir.
“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) 112 (2) jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demgan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.” Pungkasnya. (Sabda)