
Pesawaran – Dua tersangka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam insiden kecelakaan lalu lintas antara mobil tangki pertamina bahan bakar minyak(BBM) 8.000 liter dengan pengendara motor kedudukan hukumnya telah digugurkan.
Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP I Wayan Budiarta, mengatakan digugurkannya kedudukan hukum dua tersangka tersebut dikarenakan kedua tersangka meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Untuk tersangka yang sudah meninggal, kedudukan hukumnya secara otomatis gugur dalam proses penyidikan, meskipun kita tetap hentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” ujarnya, Senin, 12 Oktober 2020.
Dirinya mengatakan kecelakaan yang merenggut nyawa dua pelajar tersebut terjadi pada 29 September 2020 di Kecamatan Padangcermin, Pesawaran.
“Setelah kita tetapkan tersangka, proses selanjutnya pelengkapan bukti untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gedongataan, namun sampai saat ini kita belum menyelesaikannya kita baru menyampaikan SPDP-nya,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, dia mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polres Pesawaran agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga berkendara dengan aman, seperti menggunakan helm saat berkendara.
“Kita akan selalu berusaha agar warga Pesawaran lebih tertib dalam berlalu lintas dengan menggunakan peralatan yang lengkap dan juga surat-suratnya,” pungkasnya. (LP)