Lakukan Curat, Tekab 308 Tubaba Tangkap Residivis Asal Lampung Utara

Panaragan – Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat beserta anggota Polsek Tumijajar mengamankan HH (30) satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Dayamurni, Senin, 5 Oktober 2020.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saeful Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan aksi pencurian terjadi pada 25 september 2020, saat korban lengah sedang asik karaoke di Room Wisma, Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.

“Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Penangkapan pelaku dilakukan dikediamannya yang berbeda di Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara,” kata Kasatreskrim.

Setelah dilakukan intorgasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi pencurian bersama rekannya yaitu AM yang sekarang berstatus buron. Sementara sepeda motor hasil curian sudah dijual kepada salah seorang satu penadah di Lampung Tengah.

“Saat dilakukan penggerebekan di Lampung Tengah, pelaku tidak ada lagi ditempat. Tim Tekab 308 beserta anggota Polsek Tumijajar hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE-3361-QQ di rumah HG (penadah),” kata Iptu Andre. (LP)

Bagikan
etalaseinfo.co.id