
Sukadana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lamtim, Winarto, menjelaskan sebelumnya salah seorang warga Kabupaten Lamtim, Joko Ismursandy, melapor ke Bawaslu Lamtim mengenai kegiatan salah satu Paslon yang diduga menggelar pertemuan dengan melibatkan kepala desa di salah satu rumah makan di Kota Metro pada Selasa, 29 September 2020.
Meyikapi laporan tersebut, kata Winarto, pihaknya kemudian melakukan pembahasan di sekretariat Gakkumdu pada Jumat (2 Oktober 2020). Hasil pembahasan tersebut diminta kepada pelapor agar melaporkan dugaan pelanggaran kamapnye salah satu Paslon itu ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Sebab, lanjut Winarto, dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020, pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penaganan pelanggaran, temuan, dan atau laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat tejadinya pelanggaran.
“Pasal inilah yang dijadikan dasar, karena subyeknya adalah warga Kabupaten Lamtim sementara lokasi atau tempatnya (rumah makannnya) di Kota Metro. Maka yang berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran itu adalah Bawaslu Provinsi Lampung. Kami kemudian meminta pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampnye dimaksud ke Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Winarto.
Namun karena pelapor belum juga melapor, kata Winarto, maka Bawaslu Lamtim kemudian melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye salah satu Paslon tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Pelimpahan laporan dimaksud disampaikan ke Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Bawaslu Lamtim No.079/K.LA-04/PM.05.02/X/2020, tertanggal 4 Oktober 2020. (LP)