
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pesawaran – AS (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diamankan Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran, lantaran diduga melakukakan tindakan asusila terhadap TA yang merupakan mantan kekasihnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menerangkan modus yang dilakukan pelaku adalah mengajak korban kencan dan makan malam dengan membawanya berjalan-jalan.
“Pelaku mengajak bertemu dan makan bakso. Lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan mengunakan mobil Daihatsu Xenia. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” ujar Kapolres, Selasa, 13 Oktober 2020.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, korban diturunkan oleh pelaku dari mobil. Korban langsung meminta tolong kepada warga.
“Karena kebetulan anggota sedang melakukan patroli rutin, pada Selasa, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan Desa Sukabanjar, berdasarkan informasi langsung melakukan peghadangan dan Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Gedongtataan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Xenia BE-2771-CI warna hitam serta pakaian pelaku dan korban.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak asusila dengan pemaksaan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (LP)